Download our available apps

Kadisdik Rohil! Terkait Pungli Denda Alpa  Di SMPN 5 Tanah Putih, Saya Sudah Tegur Keras 

Bagansiapi-api ( Momenriau.com) -- Setelah terendus berita di beberapa Media Online terkait adanya pungutan liar (Pungli) tentang denda siswa tidak masuk sekolah (Alpa) yang dikenakan denda sebesar Rp.20.000/ hari yang dilakukan oleh seorang oknum guru wali kelas VIII SMPN 5 Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir langsung ditindak lanjuti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 27 Nopember 2019.

Saat dikonfirmasi awak media Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.Wan Rusli Syarief, S.Sos langsung merespon dan mengatakan kepada awak media Selasa (26/11)  " Saya akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 5 Tanah Putih hari ini Rabu (27/11) untuk 
mempertanyakan perbuatan tersebut yang dapat mencoreng dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.

Terkait hasil pemanggilan kepala sekolah SMPN 5 Tanah Putih, hari ini Rabu,(27/11/19) , H.Wan Rusli Syarief S.Sos menjelaskan , " Saya sudah tegur keras tindakan oknum guru tersebut." Ujarnya 

 " Atas perbuatan itu saya sudah memerintahkan kepada Kepala Sekolah agar oknum wali kelas itu mengembalikan rapot siswa tersebut,  dan Oknum guru wali kelas itu harus membuat surat pernyataan tidak berbuat lagi perbuatan itu. "Jawab H.Wan Rusli Syarief. (Darma)